Untungkan Pabrikan Rokok Besar, Batasan Produksi SKM dan SPM Harus Segera Digabung

IVOOX.id, Jakarta - Dinilai menguntungkan pabrikan rokok besar, pemerintah diminta tidak menunda penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Putih Mesin.
Permintaan disampaikan kalangan industri rokok nasional yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi).
Sebagaimana diungkapkan Ketua Harian Formasi Heri Susanto di Jakarta, Senin (5/8), tarif cukai di segmen SPM memiliki ketimpangan sosial sehingga menekan pabrikan kecil. Pada golongan 1 di segmen rokok mesin SPM menggunakan tarif cukai Rp625 per batang. Namun untuk golongan 2A, memakai tarif Rp 370 per batang atau 40 persen lebih rendah dari tarif golongan 1.
"Formasi melihat bahwa ini ada ketimpangan sosial. Kalau disebut perusahaan golongan 2A yang merupakan perusahaan asing tidak memakan pangsa pasar kami itu sudah sangat keterlaluan. Sama tarifnya, kita kalah, kan mereka raksasa. Mereka Itu perusahaan asing dan golongan gede. Perusahaannya multinasional bermodal kuat," papar Heri.
Terpisah, Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, mengatakan pabrikan besar asing yang menentang penggabungan adalah mereka yang membayar cukai yang lebih rendah.
“Pengusaha rokok yang protes adalah mereka yang diuntungkan dari kebijakan saat ini. Mereka membayar cukai lebih murah padahal sama-sama menjual rokok yang menyakiti dan tidak banyak menyerap tenaga kerja.

0 comments