TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu Mulai Agustus
Sejumlah orang memulung barang bekas dari tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang, Cikiwul, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/5/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026 yang bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan


0 comments