Tingkat Suku Bunga LPS Stagnan di Awal 2017

iVooxid, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah mengevaluasi terkait tingkat bunga penjaminan suku bunga simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum dan simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 sampai 15 Mei 2017 tetap stagnan atau tidak mengalami perubahan. Tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum sebesar 6,25 persen, dalam valas sebesar 0,75 persen dan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di BPR 8,75 persen.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan," kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Ferdinan Dwikoraja Purba di Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Ferdinan mengatakan, kondisi ekonomi makro dalam negeri secara umum juga dipandang masih dalam keadaan stabil, meskipun terdapat kenaikan bunga simpanan selama beberapa pekan terakhir yang mengindikasikan terjadinya sedikit pengetatan pada kondisi likuiditas. "Meski begitu perkembangan sejumlah faktor eksternal juga perlu dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas," tegas dia.
Jika suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, bilang Ferdinan, maka simpanan nasabah menjadi tidak dijamin oleh LPS.
Maka dari itu, dia menekankan, bank diharuskan memberikan informasi kepada nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Kehadiran LPS bertujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan.
"Oleh karena itu perseroan menghimbau agar lembaga perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana," sebutnya.[ava]

0 comments