Selama 2016, LPS Bayar Klaim Rp168,51 Miliar ke 36.513 Rekening

iVooxid, Jakarta - Selama 2016, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah membayarkan klaim ke nasabah bank yang dicabut izinnya sebesar Rp168,51 miliar dengan total jumlah rekening yang telah dibayarkan simpanannya yakni 36.513 rekening.
"Sejak LPS beroperasi tahun 2005, klaim yang telah dibayarkan LPS mencapai Rp1,176 triliun dengan jumlah rekening yang sebanyak 152.883 rekening," ucap Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, di Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Fauzi mengatakan, selama pembayaran klaim pada 2016, terdapat 2.033 rekening tidak layak bayar yang sebagian besar disebabkan karena pemilik rekening tersandung kredit macet. Sementara itu, ada 16 rekening tidak layak bayar karena bunga simpanannya di atas bunga penjaminan LPS.
"Artinya, masyarakat semakin tahu dan paham mengenai ketentuan persyaratan layak bayar dan simpanan yang dijamin," ujar Fauzi.
Selain itu, lanjut Fauzi, sepanjang 2016 LPS juga telah melikuidasi 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syriah (BPRS) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sepuluh bank tersebut terdapat di Jawa Timur 3 bank, Sumatera Barat 2 bank, Jawa Barat 2 bank, Yogyakarta 1 bankn Sulawesi Selatan 1 bank dan Sulawesi Tenggara 1 bank. "Hingga saat ini (sejak 2005), LPS telah melakukan likuidasi terhadap 76 bank yang terdiri dari 1 bank umum, 70 BPR dan 5 BPRS. Dari 76 bank yang telah dilikuidasi itu, yang telah selesai proses lkuidasinya sebanyak 63 bank," ujar Fauzi.[ava]

0 comments