Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur

sidak ke lokasi penambangan liar di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur
Tim Gabung saat sidak ke lokasi penambangan liar di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Kamis (17/4/2025). Humas Pemprov Jabar

IVOOX.id – Tim Gabungan dari pemda Provinsi Jabar menutup lokasi tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Kamis (17/4/2025). Penutupan dilakukan setelah adanya inspeksi mendadak dan diketahui aktivitas tambang tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin dari Pemda Provinsi. 

Tim gabungan sendiri terdiri dari Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan Jawa Barat, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur.

Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono mengatakan, saat tiba lokasi pertambangan ilegal tersebut, sedang ada aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir batu menggunakan sejumlah truk. Saat itu juga Tim langsung memerintahkan untuk menghentikan aktivitas.

Setelah itu, Tim mengidentifikasi pekerja dan sopir truk serta memeriksa izin usaha pertambangannya. Ternyata perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin usaha pertambangan dan hanya memperlihatkan dokumen pendirian perusahaan.

Sementara truk pengangkut galian ternyata beberapa di antaranya tidak memiliki kelengkapan seperti KIR, tidak bayar pajak, serta para supir tidak memiliki SIM bahkan banyak para pekerja yang tidak bisa penunjukkan KTP .

"Tim Gabungan kemudian memanggil pemilik tambang ilegal tersebut. Dari pengakuan penanggung jawab penambangan, didapati perusahaan belum memiliki izin dan hanya bisa menunjukkan dokumen pendirian usaha," ujar Bambang dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Jumat (18/4/2025).

Menurut Bambang sidak yang dilakukan Tim Gabungan bermula dari adanya pengaduan warga yang melaporkan ada kegiatan penambangan ilegal di lingkungan sekitar tempat tinggal. 

"Kita responsif dan segera melakukan sidak dan ternyata betul penambangan tersebut ilegal karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sudah merusak lingkungan," ujar Bambang Tirtoyuliono.

0 comments

    Leave a Reply