Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, MA Hormati Proses Hukum

IVOOX.id – Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Tiga hakim tersebut ditahan Kejaksaan Agung atas tuduhan kasus suap.
"Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap tiga orang oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," dalam siaran pers Mahkamah Agung pada Kamis (23/10/2024).
Dalam keterangannya Mahkamah Agung menyampaikan rasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini dinilai telah mencederai kebahagian dan rasa syukur Hakim seluruh Indonesia.
Mengingat Pemerintah telah menaikkan tunjangan jabatan Hakim dengan menyetujui revisi PP Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Dibawah Mahkamah Agung dengan PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 94 Tahun 2012.
Adapun tiga orang oknum hakim yang ditangkap tersebut berinisial ED, HH dan M. Penangkapan dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama Terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Mahkamah Agung juga telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Sehingga vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibatalkan.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 24 Juli 2024 tersebut. Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Mengakibatkan Mati," dalam siaran pers.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya.

0 comments