Komisi Yudisial Dukung Langkah Kejaksaan Agung dalam Kasus Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

IVOOX.id – Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 23 Oktober 2024. OTT ini terkait dugaan suap yang melibatkan majelis hakim dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
"KY mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang diambil Kejaksaan Agung. Kasus dugaan suap ini jelas mencoreng kehormatan serta martabat hakim," ujar Mukti Fajar Nur Dewata Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Kamis (24/10/2024).
Ia menambahkan bahwa sebelumnya KY telah mengusulkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi para hakim yang terlibat, serta mengajukan mereka ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Menurut Mukti Fajar, rekomendasi sanksi tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA), namun proses persidangan etik di MKH belum dilaksanakan karena MA masih menunggu putusan kasasi terkait kasus Ronald Tanur.
MKH adalah forum di mana hakim dapat memberikan pembelaan diri jika dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang berpotensi mendapatkan sanksi berat berupa pemberhentian.
Mukti juga menegaskan bahwa peristiwa OTT ini akan menjadi bukti tambahan yang memperkuat proses pemberhentian para hakim terlibat. "Kami akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk memastikan kasus ini terungkap sepenuhnya," ujarnya.
Mukti mengatakan, KY berkomitmen untuk terus mendukung langkah hukum yang diambil demi menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.

0 comments