Tiga Hakim Perkara Ronald Tannur Ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur | IVoox Indonesia

May 19, 2025

Tiga Hakim Perkara Ronald Tannur Ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

antarafoto-pengkapan-hakim-pemvonis-bebas-ronald-tannur-241024-ho-3
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur. ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim

IVOOX.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perkara Gregorius Ronald Tannur yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, kami support sepenuhnya. Mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim," kata Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati melalui keterangan di Surabaya, Kamis (24/10/2024), dikutip dari Antara.

Mia mengatakan rumah tahanan di Kejati memiliki kapasitas 90 orang dan saat ini hanya terisi 43 orang sehingga fasilitas masih tersedia jika ditambah dengan tiga orang tahanan baru.

"Sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," ujar Mia.

Mia menegaskan, penangkapan tiga hakim yang membebaskan terdakwa Georgius Ronald Tanur ini tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) di seluruh wilayah Jawa Timur.

"Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional, karena ini bukan berkaitan dengan institusi pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan," ujarnya.

Sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap untuk memberikan vonis bebas pada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.

"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung," katanya.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

0 comments

    Leave a Reply