Tiga Bank Pelat Merah Fasilitasi Hedging PLN

iVOOXid, Jakarta - Sebanyak tiga perbankan BUMN sepakat memfasilitasi transaksi lindung nilai (hedging) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan produk terbaru, yakni call-spread senilai USD30 juta.
Fasilitas ini guna mencegah kerugian perusahaan dari risiko volatilitas nilai tukar. Penandatanganan kesepakatan dilakukan di Jakarta, Senin (21/8/2017).
Penandatanganan kontrak oleh PT PLN ini diharapkan akan menjadi preseden bagi perusahaan BUMN lain untuk meningkatkan pengelolaan risiko valuta asing melalui transaksi lindung nilai. Adapun tiga Bank BUMN tersebut ialah PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, dan PT Bank Mandiri Persero Tbk.
Deputi Gubernur BI, Perry Warjiyo yang menyaksikan kesepakatan tersebut mengatakan bahwa call spread akan membuat biaya premi lindung nilai yang dibayar korporasi menjadi lebih murah, sekitar 2,5 persen dari sebelumnya premi produk lindung nilai lima persen.
"Kalau rata-rata forward swap itu sekarang lima persen dengan call spread biaya bisa separuhnya. Ada dua transaksi yang ditandatangani tadi, yakni nanti perusahaan BUMN beli, nanti di jangka waktu tertentu bisa dijual lagi," terang Perry.
Call spread merupakan fasilitas lindung nilai untuk mencegah kerugian perusahaan peminjam utang valas dari volatilitas nilai tukar. Hal itu berbeda dengan produk lindung nilai sebelumnya, yakni forward yang mencegah kerugian dengan menjaga tingkat nilai tukar di level tertentu.
Perry mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa memperkirakan berapa potensi lindung nilai call spread tahun ini, karena pemilihan produk lindung nilai tergantung kebutuhan perusahaan peminjam utang valas. "Ke depannya, selain lindung nilai untuk nilai tukar, akan ada juga produk lindung nilai untuk suku bunga," pungkas Perry.[ava]


0 comments