Tersangkut Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Diperiksa 12 Jam | IVoox Indonesia

May 15, 2025

Tersangkut Kasus Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Diperiksa 12 Jam

awi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kanan). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

IVOOX.id, Jakarta - Tommy Sumardi (TS), tersangka kasus dugaan suap kepada dua jenderal polisi yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama hampir 12 jam di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. (25/8).

"Tersangka TS dicecar pertanyaan oleh penyidik kurang lebih 60 pertanyaan. Tersangka PU ditanya sekitar 50 pertanyaan dan tersangka NB dicecar kurang lebih 70 pertanyaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono Awi di Bareskrim Polri. Selasa (25/8)

Menurut dia, pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tiga tersangka ini tidak jauh berbeda dengan materi yang ditanyakan kepada tersangka Djoko Soegiarto Tjandra dalam pemeriksaan sehari sebelumnya

"Terkait dengan pertanyaan apa saja yang disampaikan penyidik kepada para tersangka, tentunya tidak jauh berbeda seputar pemberian suap pengurusan pencabutan red notice Djoko S. Tjandra," ujarnya,, seperti dilansir Antara.

Usai menjalani pemeriksaan, Tommy dan Napoleon tidak ditahan oleh penyidik karena keduanya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Dari keterangan penyidik, kedua tersangka kooperatif dalam pemeriksaan," tutur Awi.

Sementara Prasetijo memang sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain yakni kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik juga menetapkan status tersangka kepada Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon selaku penerima suap.

0 comments

    Leave a Reply