Tersangka Pembunuhan Anak di Bekasi Alami Gangguan Halusinasi | IVoox Indonesia

May 2, 2025

Tersangka Pembunuhan Anak di Bekasi Alami Gangguan Halusinasi

TKP Anak 5 Tahun Diduga Dibunuh
Tempat Kejadian Perkara (TKP) seorang anak 5 tahun berinisial AAMS ditemukan tewas dengan 20 luka tusukan di tubuhnya pada Kamis (7/3/2024) di Perumahan Burgundy, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dok. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota

IVOOX.id - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan, tersangka berinisial SNF (26 tahun) dalam kasus pembunuhan anak berinisial AAMS di Bekasi dinyatakan mengalami gangguan halusinasi. 

“Dari hasil pemeriksaan psikologinya juga disampaikan oleh tim psikologi tersebut yaitu memang ada gangguan halusinasi terhadap pelaku,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (8/3/2024).

Tersangka SNF yang juga merupakan ibu kandung korban itu sempat tertawa pada saat pertama kali dimintai keterangan oleh penyidik. Sehingga kata Firdaus, tim psikologi merekomendasikan agar SNF dilakukan pemeriksaan psikiatrik lebih lanjut. Pihak penyidik akan menggandeng asosiasi psikologi forensik (Apsifor) untuk mengecek kejiwaan SNF.

Lebih lanjut Firdaus mengungkapkan, tim penyidik masih kesulitan mengungkap dan memastikan motif tersangka tega membunuh anaknya sendiri, lantaran keterangan dari tersangka masih berubah-ubah.

“Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga diduga pelaku, namun kendalanya keterangan pelaku masih berubah-ubah sehingga menyulitkan kami untuk mengetahui motif dari pelaku melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan,” terang Firdaus.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang-undang kekerasan terhadap anak dan/atau pasal 338 KUHP. 

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Firdaus. 

0 comments

    Leave a Reply