Tersangka Neneng Akui Pernah Bertemu James Riady

IVOOX.id, Jakarta - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin mengaku pernah bertemu dengan petinggi Lippo Group James Riady
"Pernah-pernah, sudah," kata Neneng usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10), seperti dilansir Antara.
KPK pada Selasa memeriksa Neneng Hassanah sebagai tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Namun, Neneng tidak menjelaskan secara rinci apakah pertemuannya dengan James itu juga terkait dengan proyek Meikarta. "Secara umum saja," ucap Neneng.
KPK pun pada Selasa memanggil James Riady sebagai saksi untuk sembilan tersangka dalam penyidikan kasus suap tersebut.
"Pak James itu kan adalah CEO Lippo yang membawahi Meikarta tersebut. Sudah barang tentu penyidik ingin mengetahui, paling tidak kewenangannya itu apa saja dan batas-batas kewenangannya apa saja," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Selasa(30/10),seperti dikutip Antara.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

0 comments