KPK Tetapkan Cipto Waluyo Sebagai Tersangka Suap APBD | IVoox Indonesia

April 30, 2025

KPK Tetapkan Cipto Waluyo Sebagai Tersangka Suap APBD

KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan penetapan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 karena menerima janji 1,5 juta dolar AS dari pengusaha. (FOTO: Desca Lidya Natalia)

IVOOX.id, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 Cipto Waluyo (CW) sebagai tersangka menerima hadiah atau janji terkait pembahasan dan pengesahan APBD Kabupaten Kebumen 2015-2016.

Cipto Waluyo, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

"Atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen tahun 2015-2016," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).

Diduga, lanjut Basaria, jika "uang ketok" atau "uang aspirasi" tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni Tahun Anggaran 2015. "Merespons hal tersebut, Pemkab Kebumen menyetujui akan memberikan "uang aspirasi". Namun, diduga disampaikan juga oleh pihak Pemkab, agar anggota DPRD tidak ikut-ikut mengurus proyek, maka dewan akan menerima "mentahan," ungkap Basaria.

Dalam rapat badan anggaran pembahasan APBD-P Tahun 2016, anggota DPRD pernah meminta"gaji ke-13" pada pihak Pemkab karena yang diberikan pemerintah pusat terlalu kecil. "Diduga CW selaku Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 menerima sekurangnya Rp50 juta," ucap Basaria.

Atas perbuatannya, Cipto Waluyo disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 comments

    Leave a Reply