Tersangka Kasus Timah Hendry Lie Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie (HL) di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang. Hendry ditangkap di Bandara Soetta sepulang dari Singapura.
"Mengamankan Tersangka HL pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam siaran pers, Selasa (19/11/2024).
Penangkapan terhadap HL kata Harli dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.
Diketahui tersangka HL ini merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Harli mengatakan, leran HL dalam kasus ini yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS (yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal).
HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

0 comments