Terkait Kasus e-KTP, Markus Nari DItuntut 9 Tahun Penjara

IVOOX.id, Jakarta – Politikus Golkar Markus Nari yang juga anggota DPR 2009-2014 dituntut 9 tahun penjara karena terbukti mendapatkan keuntungan 900 ribu dolar AS dari proyek KTP elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP-e di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Markus Nari berupa pidana penjara selama sembilam tahun ditambah denda sejumlah Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Andhi Kurniawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/10), seperti dilansir Antara.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Markus juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar AS.
JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Markus. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," ujar jaksa Andhi,.
Dalam dakwaan pertama, Markus dinilai terbukti menerima 900 ribu dolar AS dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee terkait proyek KTP-e.
Uang diberikan dalam dua tahap, tahap pertama ia menerima uang sebesar 400 ribu dolar AS (atau senilai Rp4 miliar) pada Maret 2012 dari Direktur PIAK Kemendagri Sugiharo.
Tahap kedua, atas perintah Andi Agustinus, keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menyerahkan uang 1 juta dolar AS kepada 2 orang yang sedang menunggu di ruangan kerja Setnov di lantai 12 gedung DPR yaitu Markus selaku anggota Komisi II merangkap anggota Banggar dan Melchias Markus Mekeng selaku ketua Banggar.

0 comments