Tanggapi Putusan MK Soal Pilkada Langsung, DPR RI: Tindak Lanjut Sesuai Prosedur yang Berlaku

IVOOX.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), menanggapi putusan MK yang memberikan kepastian mengenai mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia.
“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Jumat (3/7/2026).
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang merupakan hasil pengujian terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Permohonan uji materi diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta adanya penegasan terkait frasa "secara langsung dan demokratis" dalam aturan tersebut.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir. Mereka berpandangan ketidakjelasan norma itu dapat membuka ruang bagi perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tanpa melalui perubahan konstitusi.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi dasar penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
Permohonan tersebut juga dilatarbelakangi munculnya kembali wacana perubahan sistem Pilkada dalam beberapa waktu terakhir. Isu mengenai kemungkinan kepala daerah dipilih oleh DPRD kembali mencuat dan memunculkan berbagai pandangan dari masyarakat maupun kalangan akademisi.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilihan umum yang berlaku. Meski demikian, MK juga menegaskan penghormatan terhadap daerah yang memiliki status khusus atau istimewa sesuai ketentuan konstitusi.
Menanggapi putusan tersebut, Puan memastikan DPR akan menjalankan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, lembaga legislatif menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
“Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” kata Puan.


0 comments