Soal Abolisi Tom Lembong, Kejagung Masih Telaah Proses Hukum yang Berjalan | IVoox Indonesia

August 5, 2025

Soal Abolisi Tom Lembong, Kejagung Masih Telaah Proses Hukum yang Berjalan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum dapat memberikan respons resmi terkait keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menyetujui permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya masih akan menelaah keputusan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.

“Saya pelajari dulu, karena saya belum mendapatkan informasinya secara resmi. Saya baru tahu dari Anda,” ujar Anang kepada awak Media Kamis (31/7/2025).

Anang menambahkan bahwa pernyataan resmi dari Kejagung baru akan disampaikan setelah dokumen terkait diterima dan diverifikasi secara lengkap.

Sementara itu, proses hukum terhadap Tom Lembong masih terus berjalan. Jaksa penuntut umum saat ini tengah fokus pada pengajuan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong, yang sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula periode 2015–2016 saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui surat permohonan abolisi yang diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah rapat konsultasi bersama pemerintah dan seluruh fraksi di parlemen.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan pihak yang mengajukan permohonan resmi abolisi maupun amnesti kepada Presiden.

“Permohonan resmi untuk abolisi maupun amnesti diajukan oleh saya kepada Presiden. Suratnya pun saya yang tandatangani,” ujar Supratman.

Ia menegaskan bahwa apabila Presiden menerbitkan keputusan abolisi, maka seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan otomatis dihentikan. “Proses hukum berhenti setelah Presiden mengeluarkan keputusan berdasarkan pertimbangan DPR,” katanya.

Selain Kejaksaan, pihak Tom Lembong juga telah mengajukan banding atas vonis yang diterimanya, yang saat ini masih berproses di tingkat pengadilan tinggi.

0 comments

    Leave a Reply