Pengacara Tom Lembong Berterima Kasih pada Pemberian Abolisi | IVoox Indonesia

August 4, 2025

Pengacara Tom Lembong Berterima Kasih pada Pemberian Abolisi

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar/aa.

IVOOX.id – Pengacara Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, berterima kasih atas abolisi terhadap Tom Lembong, yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh DPR RI.

Sejauh ini, ia pun mengaku belum memahami lebih rinci terkait persetujuan permohonan pemberian abolisi tersebut. Dia pun akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk menentukan sikap.

"Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu," kata Ari di Jakarta, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Antara.

Menurut dia, pemberian abolisi itu harus dihargai sebagai upaya perbaikan yang dilakukan.

Selanjutnya, dia pun akan mengabarkan hal tersebut kepada Tom Lembong secara langsung.

"Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti," kata dia.

Terpisah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengatakan bahwa penahanan Tom Lembong sudah dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Sudah dipindahkan ke Cipinang,” kata Kasi Pidsus Kejari Jaksel Suyanto Reksa Sumarta kepada awak media di Jakarta, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Antara.

Dia mengatakan bahwa Tom Lembong dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel ke Rutan Cipinang usai majelis hakim menjatuhkan vonis. Adapun keputusan ranah penahanan, kata dia, berada di tangan majelis hakim.

“Kalau penahanan persidangan di hakim,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan pada periode tersebut divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Saat ini, pihak Tom Lembong dan jaksa penuntut umum (JPU) tengah mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

Adapun pada Kamis, 31 Juli 2025, malam, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani," kata Supratman, dikutip dari Antara.

Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

"Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden," katanya.

0 comments

    Leave a Reply