Syarat Terbaru Lion Group Hingga 25 Juli 2021, Penumpang di Bawah 18 Tahun Dilarang Terbang | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Syarat Terbaru Lion Group Hingga 25 Juli 2021, Penumpang di Bawah 18 Tahun Dilarang Terbang

202105051038-main cropped_1620185920
Ilustrasi Pesawat Lion Air. (Foto: Dok. Antara)

IVOOX.id, Jakarta - Lion Air Group kembali melakukan penyesuaian persyaratan penerbangan domestik di tengah lonjakan pandemi COVID-19. Aturan baru ini berlaku pada penerbangan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air mulai 19 hingga 25 Juli 2021.

Aturan tersebut mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19, khususnya terkait pembatasan mobilitas masyarakat, serta pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Selain itu, kebijakan baru tersebut juga mendukung kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, sekaligus PPKM Mikro di wilayah lain.

Berikut syarat terbaru naik pesawat Lion Air Group selama periode PPKM Mikro mulai 19 hingga 25 Juli:

Hanya penumpang pesawat berusia di atas 18 tahun yang bisa melakukan penerbangan, sementara yang berusia di bawah 18 tahun harap tidak bepergian terlebih dahulu.

Perjalanan hanya berlaku untuk pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan penumpang dengan keperluan mendesak (pasien sakit keras, ibu hamil dengan didampingi satu orang, kepentingan bersalin didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-COVID-19 maksimal lima orang).

Pekerja sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Jika diharuskan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), misalnya untuk tujuan Kota Sorong, maka mereka dapat menghubungi Satgas COVID-19 Kota Sorong di +62852-4642-7320.

Hasil negatif COVID-19 harus dilengkapi barcode.

Penumpang dengan keperluan mendesak wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian, atau surat keterangan lainnya.

Penumpang wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 yang berisi informasi minimal vaksin dosis pertama.

Apabila penumpang belum divaksin, harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dari dokter spesialis. Surat tersebut berisi pernyataan sehat dan alasan detail kenapa tidak dapat divaksin.

Penumpang yang transit (singgah sebentar) dan transfer (pindah pesawat) yang masih di ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), tidak mengikuti PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

Penumpang yang transit dan transfer dengan keluar dari bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro.

Mematuhi kebijakan pemeriksaan kesehatan ulang atau acak yang dilakukan otoritas/lembaga bandara tujuan.

Mengunduh aplikasi e-HAC dan melengkapinya.

Mengunduh dan melakukan registrasi di aplikasi PeduliLindungi.

Selain wilayah PPKM Darurat, Lion Air Group juga memberlakukan ketentuan bagi perjalanan di rute domestik lainnya. Secara umum persyaratannya yakni menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam, atau swab antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Berikut daftar rute beserta syarat terbaru penerbangannya.

Dari dan tujuan Sumatera Utara (Kota Medan dan Sibolga).

Menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui RT-PCR dalam 2x24 jam. Wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19.

Tujuan Riau (Pekanbaru dan Dumai).

Menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui RT-PCR 2x24 jam.

Wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19.

Dari Riau (Pekanbaru dan Dumai).

Tes kesehatan sesuai ketentuan kota/daerah tujuan akhir.

Wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19.

Dari dan tujuan Kepulauan Riau (Batam, Tanjung Pinang, Natuna, Letung Anambas)

Menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui RT-PCR 2x24 jam.

Wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19.

Tujuan Kalimantan Barat (Pontianak, Ketapang, Sintang, Putussibau).

Menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui RT-PCR 2x24 jam.

Tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19.

Tujuan Kalimantan Tengah (Palangka raya, Pangkalan Bun, Sampit, Muara Teweh)

Menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui RT-PCR 3x24 jam.

Tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19.

Dari Kalimantan Tengah (khusus Pangkalan Bun dan Sampit)

Menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui antigen 1x24 jam.

Tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19.

Tujuan Kalimantan Selatan (Banjarmasin, Batulicin, dan Kotabaru).

Menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui RT-PCR 2x24 jam.

Tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19.

Tujuan akhir Kalimantan Timur (Balikpapan)

Untuk pemegang KTP non-Balikpapan, menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui RT-PCR 2x24 jam.

Untuk pemegang KTP Balikpapan, menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui antigen 1x24 jam.

Tidak wajib menunjukkan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19.

Dari dan tujuan Kalimantan Timur (Berau)

Menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui RT-PCR 2x24 jam.

Wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19.

Tujuan Kalimantan Utara (khusus Tarakan)

Menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui RT-PCR 2x24 jam, atau antigen 1x24 jam.

Wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19.

Tujuan Sulawesi Utara (Manado, Melonguane, Miangas, Tahuna).

Menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui RT-PCR 3x24 jam.

Tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19.

Dari dan tujuan Sulawesi Tengah (Palu, Toli-Toli, Buol, Poso).

Menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui RT-PCR 2x24 jam, atau antigen 2x24 jam.

Tidak wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin COVID-19.

Dari dan tujuan Sulawesi Tengah (Banggai, Luwuk).

Menunjukkan hasil negatif COVID-19 melalui RT-PCR 2x24 jam, atau antigen 1x24 jam.

Wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19.

0 comments

    Leave a Reply