Syamsul Auliya Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman (kiri) berjalan keluar usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Syamsul Auliya Rachman dengan pidana tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, kewajiban membayar uang pengganti Rp568 juta, dan pencabutan hak politik selama tiga tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


0 comments