Sudah Terima Asuransi, Keluarga Korban Lion Air Tak Boleh Gugat?

IVOOX.id, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkap fakta lain terkait dengan asuransi yang diterima keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610. Menurutnya, jika keluarga korban telah menerima asuransi maka mereka tidak bisa melakukan gugatan kepada maskapai.
Hotman menyampaikan keluarga korban menerima surat edaran dari maskapai. Namun belum diketahui pasti siapa yang mengedarkan surat tersebut.
"Jadi saat ini ada masalah. Karena ada dugaan oknum dari perusahaan penerbangan, mengedarkan surat kepada keluarga yang isinya jika anda menerima kompensasi Rp 1,25 miliar, sesuai aturan Kementerian Perhubungan maka kalian tidak akan menggugat lagi, menggugat dimanapun," ungkap Hotman di Kelapa Gading, Jakarta Utara Kamis (29/11).
Salah satu keluarga korban, Ramli Abdullah membenarkan pernyataan Hotman itu. Ramli mengaku menerima surat edaran dari maskapai. "Diminta supaya kalau sudah terima santunan maka tidak boleh ada tuntutan di pihak manapun. Enggak berhak menuntut lagi," terang Ramli.
Atas kabar tersebut, Humas Lion Air Ramaditya Handoko membantahnya. Ramaditya mengatakan, jika pihaknya hanya menyelesaikan tugas dan tanggung jawab terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara.
"Pokoknya itu kewajiban yang harus kami laksanakan. Karena terdaftar di PM 77 2011, kalau misalkan ada apa lagi nanti dikomunikasikan. Yang penting kami memberikan haknya mereka sesuai dengan peraturan," kata Ramaditya saat dikonfirmasi JawaPos.com.
Ramaditya menyebutkan, pihaknya tidak pernah membuat surat soal keluarga korban yang tidak bisa melayangkan gugatan lain ketika sudah menerima santunan dari pihak maskapai Lion Air.
"Enggak, kami enggak ada omongan enggak boleh. Maksudnya itu kan haknya para keluarga. Jika memang mereka mau melanjutkan kembali itu haknya, silahkan," ucapnya.

0 comments