Dua Hakimnya Kena OTT KPK, PN Jaksel Bentuk Tim Majelis Baru | IVoox Indonesia

May 4, 2025

Dua Hakimnya Kena OTT KPK, PN Jaksel Bentuk Tim Majelis Baru

KPK

IVOOX.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membentuk tim majelis hakim baru untuk menangani perkara perdata yang ditangani hakim Iswahyu Widodo dan Irwan. Sebab dua hakim tersebut menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perkara yang sedang ditangani akan ditetapkan majelis baru," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur, Kamis (29/11).

Perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2018/PN Jaksel. Para pihak, yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen.

Perkara yang didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 itu, turut menggugat PT APMR dan Thomas Azali, yaitu gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jaksel tahun 2018.

Lebih jauh, kata Guntur, perkara itu akan memasuki tahapan pengucapan putusan. Namun, dengan adanya pergantian majelis hakim, maka putusan akan ditunda sementara waktu. "Sidangnya sudah ditunda semua menunggu menetapkan majelis baru," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang gelar di Jakarta. Kelima tersangka ini terdiri dari dua hakim, satu orang panitera pengganti, satu orang pengacara dan satu orang dari pihak swasta.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di kantornya, Rabu malam (28/11).

Dari hasil gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh hakim PN Jakarta Selatan tahun 2018.

"Diduga sebagai penerima IW, I, MR. Sementara diduga sebagai pemberi AF, MPS," pungkasnya.

0 comments

    Leave a Reply