SKT MAKI Sudah Tak Aktif, Hakim Tolak Gugatan soal BLBI

IVOOX.id, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan atas sah tidak sahnya SP3 BLBI-BDNI oleh KPK, salah satu pertimbangannya adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI selaku organisasi telah habis masa berlaku sehingga tidak memiliki kedudukan hukum pemohon.
Penolakan tersebut dibacakan Alimin Ribut Sujono, hakim tunggal praperadilan, dalam sidang putusan gugatan sah tidak sahnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BLBI-BDNI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(29/6).
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka apa yang disampaikan termohon dalam eksepsi, pemohon dengan amar menyatakan pemohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Sujono seperti dilansir Antara.
Hakim mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan termohon, yakni KPK bahwa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak ketiga untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Dalam gugatan praperadilan ini MAKI mendudukan diri sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Hal ini karena pemohon (MAKI) dalam perkara BLBI bukanlah tersangka, keluarga, ataupun penasihat hukum tersangka.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah ditentukan bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan salah satunya pihak ketiga yang berkepentingan.
Sementara itu, SKT MAKI sudah tidak aktif lagi berlaku atau berakhir pada tanggal 9 November 2017. Dengan demikian, berimplikasi pada pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan. Oleh karena itu, hakim menolak permohonan praperadilan MAKI.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim Sujono.
Meski demikian, mengapresiasi pemohon sebagai bantuk andil dalam pemberantasan korupsi.
Usai persidangan, Koordinator MAKI Bonyamin Saiman yang dihubungi lewat pesan singkat menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim dan tidak akan lelah menggugat hingga menang.
Menurut Bonyamin, upaya hukum yang dilakukan MAKI juga untuk memperjuangkan nasib petambak udang Dipasena Lampung yang sampai saat ini status kredit macet dan tidak bisa lagi pinjam bank karena BLBI-BDNI.
"MAKI segera mengurus SKT MAKI dan segera mengajukan lagi gugatan praperadilan yang baru," ujar Bonyamin.

0 comments