Sjamsul Nursalim Mangkir dari Panggilan KPK | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Sjamsul Nursalim Mangkir dari Panggilan KPK

KPK-Didesain-sebagai-Lembaga-Khusus-yang-Unik-dan-Tak-Dimiliki-Lembaga-Lain-doc.kpk-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI. Keduanya mangkir dari panggilan KPK.

"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Yuyuk Andriari saat dikonfirmasi, Jumat (28/6/2019).

Penyidik, belum menentukan langkah selanjutnya untuk memeriksa keduanya. Sejak menetap di Singapura, tak sekalipun keduanya memenuhi panggilan KPK baik diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tak ada alasan bagi Sjamsul dan Itjih tak menghadiri panggilan pemeriksaan. Sebab, tim lembaga antirasuah sudah mengirimkan surat pemanggilan ke lima alamat rumah milik Sjamsul dan Itjih di Indonesia dan Singapura.

Febri mengatakan, untuk alamat di Indonesia, tim KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran, Jakarta Selatan sejak Kamis, 20 Juni 2019.

Sementara untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat, 21 Juni 2019, yaitu: 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.

0 comments

    Leave a Reply