Sita Rp 1,3 Miliar dari Ilham, KPK Kembalikan Mobil BJ Habibie | IVoox Indonesia

October 12, 2025

Sita Rp 1,3 Miliar dari Ilham, KPK Kembalikan Mobil BJ Habibie

Putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie
Putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie (tengah) menyapa wartawan saat berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2025). KPK memeriksa Ilham Akbar Habibie sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/bar

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie (IAH), dan memutuskan mengembalikan mobil milik ayahnya, yakni Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, yang saat ini masih berada di Bandung, Jawa Barat.

“Betul, nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IAH karena saudara IAH sudah mengembalikan, dan sudah dilakukan penyitaan, yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IAH untuk pembelian kendaraan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025), dikutip dari Antara.

Uang pembayaran yang dimaksud Budi adalah uang yang dipakai mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk membeli satu unit kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama B. J. Habibie, namun uang tersebut baru 50 persen dari total harga pembelian yang disepakati antara Ridwan Kamil dengan Ilham Habibie, yakni Rp2,6 miliar.

Dia mengatakan keputusan KPK untuk menyita uang Rp1,3 miliar dan mengembalikan mobil tersebut sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.

“Penyitaan uang Rp 1,3 miliar ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.) dalam perkara ini, termasuk sekaligus proses atau pembuktian. Artinya, ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IAH untuk pembelian mobil antik tersebut,” jelasnya.

Budi mengatakan, KPK akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah menyita uang Rp 1,3 miliar yang dipakai untuk membeli mobil milik Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.

“Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan,” ujarnya.

Selain itu, kata Budi, KPK mengagendakan mengonfirmasi keterangan saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023, yakni saat memeriksa Ridwan Kamil.

“Termasuk juga mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Ilham Habibie mengatakan dirinya dipanggil KPK untuk menandatangani berita acara terkait proses pengembalian mobil milik ayahnya.

“Jadi, beberapa atau dua minggu yang lampau, saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka. Selanjutnya ini ada proses pengembalian mobil kepada pihak kami,” ujar Ilham setelah bertemu dengan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Ilham Habibie, sebagai saksi kasus Bank BJB, yakni pada 3 September 2025.

Ilham Habibie menjelaskan KPK memeriksanya mengenai penjualan satu unit kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama bapaknya kepada Ridwan Kamil.

Sementara KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan menggunakan uang dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.

KPK pada 30 September 2025, kemudian menyita uang penjualan tersebut yang berjumlah Rp1,3 miliar, dan memutuskan mengembalikan mobil B. J. Habibie.

KPK memutuskan hal tersebut karena Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari total harga yang disepakati, yakni Rp2,6 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

0 comments

    Leave a Reply