Polda Metro Jaya Ungkap 1.719 Kasus Narkoba, Sita 1,14 Ton Barang Haram

IVOOX.id – Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengatakan, sepanjang Juli hingga September 2025 pihaknya bersama jajaran Polres telah mengungkap 1.719 kasus penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan kasus-kasus tersebut.
Dari 2.318 orang tersangka itu terdiri dari enam tersangka produsen narkotika, satu orang sebagai bandar, 769 orang sebagai pengedar, dan 1.542 adalah pengguna. Para pengguna ditindaklanjuti dengan mendapatkan rehabilitasi medis maupun sosial untuk pemulihan.
"Terhadap para pecandu, pihaknya menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Sebanyak 1.542 tersangka yang dikategorikan sebagai pengguna mendapatkan rehabilitasi medis maupun sosial untuk pemulihan," ujar Ahmad David, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).
David mengatakan, dari hasil pengungkapan yang dilakukan pihak kepolisian menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 1,14 ton. Barang bukti yang disita terdiri dari sabu seberat 604 kilogram, ganja 221 kilogram, sabu cair 67,7 kilogram, ekstasi sebanyak 23 ribu butir, obat keras sebanyak 569 ribu butir, tembakau sintetis 9,1 kilogram, bibit sintetis 19,8 kilogram, ketamin 6 kilogram, dan happy five seberat 164 kilogram.
"Jika dikonversi ke nilai pasar gelap, ditaksir mencapai Rp1,13 triliun dan dinilai telah menyelamatkan lebih dari 4,5 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba," kata David.
David menyampaikan pihaknya bakal langsung memusnahkan barang haram tersebut. Di antaranya, sabu sebanyak 4,9 kilogram (disisihkan 75,57 gram untuk pembuktian), ganja 150 kilogram (disisihkan 450,6 gram), serta ekstasi sebanyak 12.262 butir, dengan 504 butir disisihkan dan sisanya dimusnahkan.
"Pemusnahan dilaksanakan menggunakan alat insinerator bersuhu tinggi agar seluruh barang bukti benar-benar hancur tanpa sisa," kata David.
Sementara itu para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, termasuk Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1. Para tersangka diancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara 20 tahun.

0 comments