Sidang Vonis Kasus Penembakan WN Australia
Petugas mengawal dua terdakwa yang merupakan warga negara Australia Paea-I-Middlemore Tupou (tengah) dan Coskun Mevlut (ketiga kiri) saat akan menjalani sidang putusan kasus penembakan warga Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Paea-I-Middlemore Tupou dan Coskun Mevlut dengan pidana selama 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Australia yaitu Zivan Radmanovic dan korban luka Sanar Ghanim di Bali pada 14 Juni 2025. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf


0 comments