Kejagung Geledah Kantor Ombudsman Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus CPO

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Ombudsman Republik Indonesia pada Senin, 9 Maret 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan perintangan proses hukum dalam perkara korupsi minyak goreng berbahan baku crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah korporasi.
“Benar, ada penggeledahan di Ombudsman. Terkait dengan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Anang menyampaikan, tim penyidik juga menelusuri rekomendasi yang pernah dikeluarkan Ombudsman Republik Indonesia. Rekomendasi tersebut diduga digunakan oleh perusahaan yang terlibat dalam perkara untuk mengajukan gugatan terhadap pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
“Salah satunya terkait gugatan di PTUN,” kata Anang.
Selain menggeledah kantor Ombudsman, tim penyidik kata Anang juga menggeledah sebuah rumah milik salah satu komisioner lembaga tersebut. Namun ia belum mengungkap identitas yang bersangkutan.
“Nanti saja, kita ikuti dulu prosesnya,” kata Anang dengan singkat.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus bebas para terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan sejumlah kasus korupsi, termasuk kasus timah, CPO korporasi, dan impor gula. Terdapat tiga orang yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Junaidi Saibih, Tian Bahtiar, serta M Adhiya Muzakki.


0 comments