Sidang Vonis Kasus Korupsi Importasi Gula | IVoox Indonesia

December 8, 2025

Sidang Vonis Kasus Korupsi Importasi Gula

Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 Ali Sanjaya (kiri) berjalan menuju ruangan sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Majelis Hakim memvonis empat terdakwa dari pihak perusahaan gula swasta yaitu Ali Sanjaya, Indra Suryaningrat, Hansen Setiawan dan Wisnu Hendraningrat dengan hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan serta membayar uang pengganti Ali Rp47,87 miliar, Indra Rp77,21 miliar, Hansen Rp41,38 miliar dan Wisnu Rp60,99 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

0 comments

    Leave a Reply