Sidang Tuntutan Kasus Suap Izin Kawasan Hutan
Terdakwa kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Djunaidi Nur (tengah) bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12/2025). JPU menuntut mantan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi Nur dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan sedangkan Asisten Djunaidi, Aditya Simaputra dituntut dengan dua tahun dan empat bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan selama dua bulan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S


0 comments