Alasan Kejagung Serahkan Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penyerahan oknum Jaksa inisial TTF selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan pada Senin (22/12/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyerahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
"Kejaksaan telah menyerahkan seorang oknum TTF kasi Datun kepada KPK untuk kepentingan proses penyidikan," kata Anang Supriatna di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada Tim Penyidik KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Anang, penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi Kejaksaan Agung, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum.
"Penyerahan ini juga bagian upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa," katanya.
Anang menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum kata ia sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.


0 comments