Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Serka Frengky Yaru (kiri), Kopda Feri Heriyanto (tengah), dan Serka Mochamad Nasir (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (18/5/2026). Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta dipecat dari dinas militer, Kopda Feri Heriyanto penjara selama 10 tahun serta dipecat dari dinas militer, dan Serka Frengky Yaru hukuman penjara selama empat tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan dan menyembunyikan kematian secara bersama-sama. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto


0 comments