Bank Tanah Kelola 35 Ribu Hektare HPL Per April 2026 | IVoox Indonesia

May 19, 2026

Bank Tanah Kelola 35 Ribu Hektare HPL Per April 2026

Rapat Dengar Pendapat antara Eselon I Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah
Rapat Dengar Pendapat antara Eselon I Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026). (ANTARA/Aji Cakti)

IVOOX.id – Badan Bank Tanah mengungkapkan hingga 30 April 2026 total Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang ada dalam pengelolaannya mencapai 35.011,75 hektare.

"Luas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Hingga 30 April 2026, total HPL yang kami kelola sekitar 35.011 hektare," ujar Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026), dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, Badan Bank Tanah mencatatkan pertumbuhan positif luas HPL yang diperoleh tiap tahunnya. Pertumbuhan tahunan tertinggi terjadi pada tahun 2024 di mana terdapat peningkatan jumlah luasan HPL sebesar 79 persen secara tahunan (year on year/yoy). Terdapat perlambatan untuk pertumbuhan luasan tanah di tahun 2025 di mana masih terdapat peningkatan namun hanya sebesar 5 persen secara tahunan (yoy).

"Tahun 2026, Bank Tanah menargetkan 35.000 hektare sehingga total pengelolaan tanah akan mencapai sekitar 70.000 hektare sebagai bagian upaya memperkuat posisi tanah bagi pembangunan nasional, reforma agraria, pemerataan ekonomi, dan investasi," ujar Perdananto Aribowo.

Sebagai informasi, Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya bahwa reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah bukan hanya sekadar bagi-bagi tanah, tetapi juga sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi masyarakat sebagai penerima manfaat. Salah satunya adalah dengan menggandeng PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menyampaikan, melalui sinergi ini masyarakat akan mendapatkan akses yang lebih luas terhadap pendampingan usaha, pembiayaan, serta penguatan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengembangkan potensi ekonomi di atas lahan yang dikelola.

Hakiki menambahkan, pemberdayaan menjadi kunci penting agar pemanfaatan lahan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.

Badan Bank Tanah merupakan badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola dan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka menciptakan ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

0 comments

    Leave a Reply