Sidang Tuntutan Fandy Lingga
Ketua Majelis Hakim Eryusman (kedua kanan atas) memimpin sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga yang hadir secara daring di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fandy Lingga dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Fauzan

0 comments