Sidang Putusan Kasus Korupsi Lahan di Rorotan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah di daerah Rorotan Donald Sihombing (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Donald Sihombing dengan pidana penjara selama enam tahun denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp11,99 miliar subsider tiga tahun penjara. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

0 comments