LPSK Dukung PP Bebas Bersyarat Justice Collaborator, KPK Sebut Bebas Bersyarat Ranah Pengadilan | IVoox Indonesia

July 1, 2025

LPSK Dukung PP Bebas Bersyarat Justice Collaborator, KPK Sebut Bebas Bersyarat Ranah Pengadilan

Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias
Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (25/6/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

IVOOX.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mendukung kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Alasannya, penghargaan terhadap saksi pelaku atau justice collaborator (JC) cenderung sulit didapatkan dalam proses hukum padahal dapat mengungkap kasus kejahatan secara lebih mendalam.

“Harapannya dengan ini semua ada banyak yang menjadi JC, mau menjadi JC, dan mengungkap kejahatannya yang lebih dalam lagi,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/8/2025), dikutip dari Antara.

Menurut Susi, dengan legitimasi penghargaan bagi para JC dalam PP tersebut, saksi pelaku diharapkan dapat membongkar pelaku utama serta kaitannya dengan kejahatan lain, terutama dalam kasus-kasus terorganisasi.

“Sering kali kasus, misalnya kasus korupsi [dan] narkotika, susah untuk mencari kasusnya bagaimana, terus jaringannya seperti apa dan sebagainya, itu ‘kan susah sekali didapat kalau bukan orang dalam (saksi pelaku, red),” ujarnya.

LPSK memandang kehadiran PP yang diundangkan pada 8 Mei 2025 ini sebagai langkah positif karena menegaskan sekaligus memperkuat pengaturan mengenai pemberian perlindungan, penghargaan, dan penanganan khusus kepada JC.

Adapun PP Nomor 24 Tahun 2025 mengatur penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan atas kesaksian JC. Pada Pasal 4 disebutkan bahwa penghargaan diberikan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak-hak narapidana lain.

Susi mengatakan cikal bakal penghargaan dalam PP tersebut sejatinya berasal dari Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Kami melihatnya bahwa pembebasan bersyarat, pidana khusus, pidana percobaan dan sebagainya ini sebagai penghargaan kepada JC,” katanya.

Khusus mengenai pembebasan bersyarat, Susi menyebut belum pernah ada JC di Indonesia yang dituntut ataupun diputus perkaranya dengan vonis tersebut, meskipun hal itu telah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Maka dari itu, Susi memastikan bahwa lembaganya berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PP ini nantinya. “Berkaitan dengan implementasinya, nanti kita evaluasi lagi seperti apa,” tutur Susi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

KPK Sebut Bebas Bersyarat Ranah Peradilan

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka dengan penerapan justice collaborator atau saksi pelaku (JC), tetapi untuk ketentuan bebas bersyarat tetap menjadi ranah peradilan.

“Kalau terkait dengan bebas bersyarat itu ranahnya ada di peradilan tentunya ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Rabu (25/6/2025).

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 8 Mei 2025.

Pasal 4 PP tersebut mengatur saksi pelaku dapat diberikan penghargaan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lainnya.

Budi menjelaskan bahwa KPK berdasarkan sejarah penanganan perkaranya sempat menerima permohonan saksi pelaku dari pihak-pihak terkait, baik tersangka ataupun terdakwa.

Menurut dia, KPK akan mempertimbangkan aspek substantif dan administratif untuk menerima permohonan saksi pelaku.

“Dalam aspek substantif tersebut, apakah yang bersangkutan juga menyampaikan informasi-informasi penting untuk mengungkap perkara ini yang jauh lebih besar, dan juga melibatkan pelaku-pelaku utama,” katanya mencontohkan.

Selain dua aspek itu, kata dia, pemohon saksi pelaku juga harus mengembalikan aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

0 comments

    Leave a Reply