Sidang Putusan Kasus Korupsi Jasindo
Terdakwa kasus korupsi Jasindo Sahata Lumban Tobing (kiri) dan Toras Sotarduga (kanan) berjabat tangan dengan jaksa usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2019-2020 Sahata Lumbantobing dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan beserta denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya Toras Sotarduga dengan pidana penjara dua tahun empat bulan beserta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

0 comments