Sidang Praperadilan Febrie, Polri Klaim Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai Prosedur | IVoox Indonesia

Sidang Praperadilan Febrie, Polri Klaim Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai Prosedur

antarafoto-sidang-praperadilan-febrie-adriansyah-1787043168-1
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kedua kanan) memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tersebut menggugat keabsahan upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

IVOOX.id – Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah menyampaikan tanggapan terkait agenda pemeriksaan ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.

Dalam persidangan tersebut, pihak Febrie sebagai pemohon menghadirkan tiga ahli yang memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya, antara lain mengenai administrasi negara atau tata usaha negara dan hukum pidana.

“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga ahli dari pihak pemohon. Kami memberikan beberapa pertanyaan kepada para ahli yang telah menyampaikan pendapat sesuai dengan keahliannya,” ujar Veris dalam siaran pers Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan pihak kepolisian merupakan bagian dari tanggapan terhadap dalil dalam permohonan praperadilan. Seluruh keterangan ahli dicermati untuk melihat relevansinya dengan aspek hukum yang sedang diuji di persidangan.

“Pertanyaan yang kami sampaikan kepada ahli merupakan bagian dari bantahan terhadap dalil pemohon. Kami mencermati seluruh pendapat yang disampaikan dalam persidangan,” katanya.

Salah satu materi yang menjadi perhatian berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan. Berdasarkan keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, tindakan tersebut dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum.

“Keterangan ahli menunjukkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” ujar Veris.

Veris menegaskan, prosedur yang dijalankan oleh pihak kepolisian telah sesuai dengan ketentuan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pihak kepolisian kata ia selanjutnya akan menyampaikan alat bukti surat dan dokumen pendukung dalam agenda persidangan.

“Nanti di akhir pemeriksaan ahli, kami akan menyampaikan alat bukti surat. Dokumen-dokumen itu akan menjelaskan dasar dan peruntukan tindakan yang dilakukan oleh Termohon I maupun Termohon II,” ucapnya.

Pada agenda berikutnya, pihak termohon juga berencana menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan terkait materi permohonan dan memperkuat argumentasi hukum yang disampaikan di persidangan.

Veris menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses praperadilan yang sedang berjalan. Argumentasi hukum akan disampaikan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Febrie Adriansyah Minta Pengembalian Barang Pribadi

Terpisah, Advokat eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan tidak ada permintaan pengembalian uang hingga 74 kilogram emas yang disita oleh pihak kepolisian dalam sejumlah kegiatan penggeledahan dalam perkara yang menjerat kliennya.

Dia menyebut barang yang diminta untuk dikembalikan, yaitu berupa barang pribadi milik Febrie yang tidak berhubungan dengan perkara, salah satunya seperti foto keluarga yang sebelumnya disita oleh penyidik kepolisian dari rumah pribadinya di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Itu lah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta emas 74 kg tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu," kata Febri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (20/8/2026), dikutip dari Antara.

Kendati demikian, Febri tak memungkiri gugatan praperadilan yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni mengenai tidak sahnya kegiatan penggeledahan di rumah kliennya yang berada di Sentul tersebut.

Alasannya, kata dia, karena rumah tersebut merupakan milik keluarga Febrie yang telah dimiliki sejak lama, meski rumah itu telah lama tak ditempati oleh kliennya.

Meski begitu, pihaknya tak mempersoalkan terkait dengan kegiatan penggeledahan di lokasi lain, seperti Kafe De'Clan yang berada di Cipete, Jakarta Selatan.

"Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi, menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah, ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan," ujar dia.

Adapun dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026, Febrie, melalui tim advokatnya, meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan penyidik mengembalikan seluruh barang miliknya dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan praperadilan diucapkan.

Dalam petitumnya, Febrie menilai tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan terhadap Febrie.

Adapun tim penyidik Kejagung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.

0 comments

    Leave a Reply