Hakim Tolak Praperadilan Dokter Tifa
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro memimpin sidang putusan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). Dalam sidang putusan tersebut, hakim tunggal tidak menerima permohonan praperadilan Dokter Tifa terkait keabsahan penuntutan karena status pemohon telah menjadi terdakwa setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. ANTARA FOTO/Salma Talita


0 comments