Mario Dandy Dituntut Penjara 12 Tahun | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Mario Dandy Dituntut Penjara 12 Tahun

mario-dandy-dituntut-12-tahun-penjara-5
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

IVOOX.id - Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman tujuh tahun penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) memasuki ruangan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Sidang yang dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sudjono tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) berjalan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Sidang yang dipimpin oleh hakim Alimin Ribut Sudjono tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

0 comments

    Leave a Reply