Serahkan 3.000 Sertipikat Tanah di Batam, Kementerian ATR/BPN Selesaikan Permasalahan Kampung Tua | IVoox Indonesia

July 26, 2025

Serahkan 3.000 Sertipikat Tanah di Batam, Kementerian ATR/BPN Selesaikan Permasalahan Kampung Tua

Kementerian ATR/BPN

IMG_20191221_090510

IVOOX.Id, Batam - Menginjakkan kaki di Kota Gurindam Negeri Pantun sebagai kunjungan perdananya pasca dilantik pada Kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil berkesempatan untuk menyerahkan 3.000 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Universitas Batam, Jumat (20/12/2019).

Sertipikat tanah yang dibagikan pada kesempatan kali ini, yaitu Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan (HGB), baik berasal dari program Redistribusi Tanah, Konsolidasi Tanah, Wakaf dan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN).

Ada yang berbeda dari penyerahan sertipikat tanah kali ini, karena Sofyan A. Djalil sebagai salah satu tokoh nasional modern, dipercaya untuk menerima penghargaan Anugerah Batam Madani dari Wali Kota Batam atas kontribusinya dalam membangun Pulau Batam di bidang pertanahan. Melalui kepemimpinannya, Kementerian ATR/BPN telah berperan besar dalam memperjuangkan penyelesaian sertipikat tanah di Kampung Tua Pulau Batam.

“Ini bagian dari janji Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah tanah rakyat. Selama ini tanah di Indonesia yang bersertipikat masih sangat terbatas karena itu mudah terjadi konflik dan sengketa. Maka dari itu, pemerintah saat ini fokus untuk menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui PTSL, sehingga pada tahun 2025 semua bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar,” ujar Sofyan A. Djalil.

Penyelesaian Kampung Tua ini berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo setelah mendapat laporan Kunjungan Kerja Menteri ATR/Kepala BPN pada tanggal 30 Maret 2019. Terdapat 37 titik di Kampung Tua dan tiga titik yang sudah clean and clear, yaitu Tanjung Riau ada 1.209 orang, Tanjung Gundap ada 85 orang dan Sungai Binti ada 61 orang dinyatakan berhak untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki.

“Di Pulau Batam ada tanah-tanah di Kampung Tua, yang sudah didiami masyarakat puluhan tahun mungkin ada sudah 170 tahun. Kemudian, pemerintah menjadikan Batam ini sebagai daerah otorita sehingga hak-hak masyarakat Kampung Tua jadi terabaikan. Oleh sebab itu, semua permasalahan pertanahan dan kepastian di Kampung Tua itu harus diselesaikan, dan hari ini terbukti kita serahkan sertipikat tanah di tiga titik lokasi Kampung Tua yang bagian kecil dari 37 titik lainnya,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Menyambung dari yang disampaikan sebelumnya, Sofyan A. Djalil mengatakan untuk 34 titik lainnya yang belum bersertipikat, nanti akan disisir mana lokasi yang bisa keluarkan sertipikat dan mana yang harus ditindaklanjuti. “Jadi harus diusahakan clean and clear dulu status tanahnya,” tutupnya.

Muhammad Rudi Wali Kota Batam mengatakan masyarakat Kota Batam sangat gembira dan senang hati. “Karena apa yang pernah Pak Menteri sampaikan pada awal tahun sudah terealisasi ada masyarakat dari Kampung Tua yang kini sudah mendapat sertipikat tanah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Asnawati, mengatakan total sertipikat tanah yang siap diserahkan di Provinsi Kepulauan Riau ini berjumlah 67.642, hari ini diserahkan 3.000 sertipikat tanah yang berasal dari Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kab. Karimun, Kab. Bintan, Kab. Lingga, Kab. Anambas, untuk sisa sertipikat tanah lainnya akan diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. 

0 comments

    Leave a Reply