Selama 10 Tahun, BI Beri Waktu Penukaran Uang Baru

iVooxid, Jakarta - Bank Indonesia (BI) bakal menerbitkan uang Rupiah NKRI dengan desain baru sebagai pelaksanaan amanat UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang). Salah satu ciri uang sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang, adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penetapan gambar pahlawan nasional dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi menerangkan, Bank Sentral terus berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penerbitan uang rupiah NKRI.
"Tujuannya agar masyarakat dapat mengenal dan membedakan mana uang rupiah dengan desain lama dan mana uang rupiah NKRI dengan desain baru," ucap Suhaedi di Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Sedangkan untuk proses penukaran uang lama dengan uang baru, menurut Suhaedi, Bank Sentral memberikan waktu yakni 10 tahun sejak diterbitkannya uang rupiah NKRI yang baru. Meski demikian, uang rupiah lama masih bisa digunakan oleh masyarakat untuk bertransaksi sehari-hari sampai dengan proses penarikan uang rupiah lama selesai atau sampai dengan uang rupiah lama habis di peredaran masyarakat.
"Jadi nanti pada waktunya kalo uang baru yang tersedia sudah tercukupi, itu akan dilakukan penarikan secara bertahap, tapi masyarakat masih bisa menggunakan uang yang lama hingga 10 tahun. Jadi cukup waktunya, cukup lama 10 tahun," ujar Suhaedi
Suhaedi menambahkan, dirinya ‎akan berupaya agar ketersediaan rupiah tercukupi di tengah-tengah masyarakat. Alhasil, kegiatan ekonomi masyarakat tetap bisa berjalan dengan baik dan tidak terganggu.(ava)

0 comments