Satu Bulan Komdigi Blokir 380 Ribu Situs Judi Online, Blokir 651 Rekening Bank

IVOOX.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan data terbaru terkait upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebutkan bahwa dalam sebulan terakhir, lebih dari 380 ribu situs judi online telah diblokir. Pemblokiran ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pada awal masa jabatannya.
"Sejak rapat pertama pada 4 November di bawah koordinasi Menko Polkam, kami telah menutup lebih dari 104.000 situs judi hingga 19 November. Jika dihitung sejak 20 Oktober, total situs yang diblokir sudah mencapai lebih dari 380.000," ujar Meutya dalam konferensi pers pada Kamis (21/11/2024).
Meutya juga menjelaskan bahwa selain situs, pemblokiran juga diarahkan pada rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online. Komdigi telah mengajukan permohonan pemblokiran sebanyak 651 rekening bank ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan November ini.
"Untuk pemblokiran rekening bank, kami sudah mengirimkan 651 permohonan yang akan diproses oleh OJK," kata Meutya.
Dalam upaya pemberantasan judi online, Meutya juga memantau rekening bank yang sering digunakan oleh pelaku judi online. Dia menyebutkan, beberapa bank yang paling banyak digunakan adalah Bank BCA, Bank BRI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lainnya. Oleh karena itu, kerja sama yang erat antara pemerintah dan sektor perbankan dianggap sangat penting dalam memerangi praktik ilegal ini.
"Kerja sama yang kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan, karena banyak transaksi judi online yang dilakukan melalui rekening bank tersebut," ujarnya.
Meutya menyampaikan Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online, yang belakangan ini semakin marak dan merugikan banyak pihak.

0 comments