Menteri Komdigi Kirim Surat ke Google, TikTok, dan Meta untuk Blokir 7.000 Kata Kunci Judi Online

IVOOX.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengirimkan surat resmi kepada Google, TikTok, dan Meta untuk meminta bantuan memblokir kata kunci yang terkait dengan judi online di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa proses pemblokiran ini tidak mudah karena platform global memiliki pedoman internal masing-masing.
“Judi mungkin tidak melanggar hukum di negara lain, tetapi di Indonesia, itu merupakan pelanggaran. Kami mendorong mereka untuk mematuhi aturan yang berlaku di sini,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Kamis (21/11/2024).
Sepanjang periode 4-20 November 2024, Komdigi mencatat telah berhasil menghapus 1.361 kata kunci terkait judi online di Google dan 7.252 kata kunci di Meta. Meski demikian, langkah ini belum sepenuhnya cukup untuk mengatasi maraknya kasus judi online. Oleh karena itu, pemerintah meminta platform digital memastikan kata kunci terkait judi tidak dapat diakses dari wilayah Indonesia.
“Harapannya, jika diakses dari Indonesia, kata kunci itu tidak akan muncul,” kata Meutya.
Selain memblokir kata kunci, sejak era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Komdigi juga telah memblokir 380.000 situs judi online. Langkah ini diikuti dengan pengiriman 651 permohonan ke berbagai bank untuk menutup rekening yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Meutya menegaskan bahwa situs judi online dan rekening bank saling terkait, sehingga upaya pemblokiran harus dilakukan secara bersamaan. “Kami bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk memastikan upaya ini berjalan efektif,” ujarnya.
Tidak hanya perbankan, pengawasan terhadap transaksi melalui dompet digital (e-wallet) juga menjadi perhatian pemerintah, mengingat banyak platform tersebut digunakan untuk aktivitas judi online. Meutya juga meminta industri perbankan di Indonesia berperan aktif dalam mendukung pemberantasan kasus ini.
“Semua bank di Indonesia ternyata digunakan untuk transaksi judi online. Ini yang perlu kita perketat,” katanya.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya Komdigi untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal sekaligus memperkuat regulasi digital di Indonesia.

0 comments