Satgas Saber Pangan Kembali Temukan Pelanggaran Harga Minyakita | IVoox Indonesia

20 Februari 2026

Satgas Saber Pangan Kembali Temukan Pelanggaran Harga Minyakita

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (15/2/2026) malam. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

IVOOX.id – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan menemukan berbagai pelanggaran termasuk pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) komoditas Minyakita. Pelanggaran tersebut ditemukan selama dua pekan pengawasan nasional pada 5-18 Februari 2026.

“Satgas telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET/HAP, keamanan, dan mutu pangan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam siaran pers, Kamis (19/2/2026).

Johnny mengatakan, pengawasan dilakukan di 18.628 titik pemantauan di seluruh Indonesia. Pengawasan terbanyak dilakukan di tingkat pedagang dan pengecer sebanyak 12.317 titik, disusul ritel modern, grosir, distributor, produsen dan agen.

"Satgas juga menerima delapan laporan masyarakat dari berbagai daerah yang seluruhnya telah ditindaklanjuti," katanya.

Jhonny menyampaikan Satgas juga menaruh perhatian khusus terhadap pengawasan distribusi Minyakita agar dijual sesuai HET Rp15.700 per liter. Pasalnya kata ia masih banyak temuan komoditas tersebut yang dijual di atas HET atau HAP.

“Satgas mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan yang menerima alokasi 35 persen DMO dari produsen minyak goreng untuk segera mengintervensi wilayah yang masih mencatat harga tinggi,” kata Jhonny. 

0 comments

    Leave a Reply