Satgas PKH Hormati Proses Hukum Eks Jampidsus | IVoox Indonesia

July 14, 2026

Satgas PKH Hormati Proses Hukum Eks Jampidsus

antarafoto-kementerian-pertahanan-gelar-rapat-satgas-pkh-1783924381-1
Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak (kanan) didampingi Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait (kiri) memberikan pernyataan usai Rapat Satgas PKH di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Kementerian Pertahanan menggelar rapat Satgas PKH untuk membahas koordinasi lanjutan terkait pelaksanaan tugas dan penanganan penertiban kawasan hutan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

IVOOX.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Adapun Febrie sebelumnya menduduki pula jabatan sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.

"Berkaitan dengan hal tersebut, saya sampaikan ini kan ada prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya nanti Kejaksaan Agung yang akan memberikan penjelasan," kata Juru Bicara Satgas PKH Ambarita Simanjuntak dalam konferensi pers usai rapat di Jakarta, Senin (13/7/2026), dikutip dari Antara.

Ia menegaskan Satgas PKH hingga saat ini berjalan berdasarkan prinsip organisasi, baik dalam badan pengarah maupun badan pelaksana.

Nantinya, sambung dia, laporan terkait pelaksanaan dan pengarahan tugas-tugas Satgas PKH disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam rapat yang berlangsung pagi hari ini, Ambarita menyebut Satgas PKH belum membicarakan terkait posisi Ketua Pelaksana, tetapi membahas agenda berkaitan dengan optimalisasi, sinkronisasi, evaluasi pelaksanaan tugas, serta rentang pengendalian pengawasan Satgas.

"Jadi jangan lihat dari aspek kosong posisi ketua pelaksananya ya. Tunggu saja berkaitan dengan penjelasan dari Kejaksaan," ungkapnya.

Menteri Pertahanan (Menhan) selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, di Kantor Kementerian Pertahanan, Senin, 13 Juli 2026.

Dalam pertemuan yang beragendakan rapat Satgas PKH tersebut, terlihat kehadiran Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II hingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I.

Adapun rapat berlangsung tertutup. Selain Panglima TNI dan Jaksa Agung, terlihat pula antara lain kehadiran Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh selaku anggota pengarah, serta Ambarita Simanjuntak selaku juru bicara.

Menhan saat ini merupakan Ketua Pengarah Satgas PKH, sementara jabatan Ketua Pelaksana sebelumnya diisi oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Sebagaimana diketahui, eks Jampidsus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menekankan pihaknya akan menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Jampidsus berinisial FA secara profesional dan ada kepastian hukum.

Rudi, yang juga baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, mengatakan sinergi dalam penanganan perkara dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan sinergi dalam penanganan perkara dengan Kortastipidkor Polri terkait optimalisasi alat bukti dan barang bukti yang ada di tangan para penyidik.

Saat ini, kata dia, barang bukti maupun alat bukti yang dikumpulkan penyidik Kortastipidkor masih berada di Polda Metro Jaya.

"Pelimpahan (barang bukti) nanti nunggu koordinasi," ujarnya.

Kortastipidkor melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergisitas. Ketiga perkara yang dimaksud yakni terkait dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

0 comments

    Leave a Reply