Satgas PKH Dalami Temuan PPATK Soal Dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin

IVOOX.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal penambangan emas ilegal yang perputaran dananya mencapai Rp992 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan satgas akan mendalami terlebih dahulu apakah tambang ilegal itu berada di kawasan hutan atau tidak.
"Sepanjang berkaitan dengan pelanggaran aturan atau misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita," katanya di Jakarta, Senin (2/2/2026), dikutip dari Antara.
Apabila ditemukan pelanggaran di kawasan hutan, ujar dia, maka akan ditertibkan oleh satgas dalam bentuk penagihan denda administrasi, penguasaan lahan, dan pemulihan aset.
Namun, apabila dari hasil pendalaman diketahui bahwa tambang ilegal tersebut di luar kawasan hutan, maka penanganannya akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).
"Tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan oleh APH, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Diketahui, PPATK mencatat dari 27 hasil analisis dan dua informasi terkait sektor pertambangan, terdapat perputaran dana dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.
Salah satu yang menjadi perhatian PPATK, yakni dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri.
Selama periode 2023-2025, catat PPATK, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.


0 comments