Peraturan Tata Ruang untuk Cegah Alih Fungsi sawah
Pekerja membajak sawah di Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (2/2/2026). Pemerintah mewajibkan setiap daerah menetapkan minimal 87 persen lahan sawahnya sebagai Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) yang dilarang untuk dialihfungsikan selamanya guna melindungi lahan sawah untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan jangka panjang. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho


0 comments