Satgas BLBI Sebut Marimutu Sinivasan Tak Ada Itikad Baik Melunasi Utang ke Negara

IVOOX.id – Satgas Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) menyebut obligor Marimutu Sinivasan tidak menunjukkan itikad baik dalam melunasi pembayaran utangnya kepada negara.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) BLBI Rionald Silaban mengatakan, yang bersangkutan tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp 1 miliar. Pembayaran utang tersebut dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., yang merupakan anak perusahaan Grup Texmaco.
"Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 hingga saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya," ujar Rionald dalam siaran pers Senin (10/9/2024).
Oleh karena itu kata Rionald, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu. Aset milik Marimutu tersebut diestimasi aset sebesar lebih dari Rp 6,044 triliun.
Selain penyitaan, upaya lain yang telah dilakukan Satgas di antaranya melakukan penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco dan memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:
1. penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp 1.267.499.999,70;
2. penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999,90;
3. menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang – Semarang (atas SHGB 12/Nolokerto) sebesar Rp 429.734.689,00;
Diketahui Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding
sebesar USD3,91 miliar dan Rp 31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp 790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%).

0 comments