RJ Lino Didakwa Rugikan Negara 1,99 Juta Dolar AS | IVoox Indonesia

May 1, 2025

RJ Lino Didakwa Rugikan Negara 1,99 Juta Dolar AS

rj lino KPK
Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino/Antara

IVOOX.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan)

"Terdakwa selaku Dirut PT. Pelindo II (Persero) bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China dengan melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit QCC yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pelindo II (Persero) sebesar 1.997.740,23 dolar AS," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Kerugian negara itu berdasarkan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan QCC tahun 2010 pada PT Pelindo II dan instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang dan Pontianak.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan intervensi pengadaan 3 unit 'Twinlift QCC' berikut pekerjaan jasa pemeliharaannya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara cq PT Pelabuhan Indonesia II sebesar 1.997.740,23 dolar AS," ungkap jaksa Wawan.

Rinciannya adalah kerugian dari pengadaan 3 unit QCC sebesar 1.974.911,29 dolar AS dan kerugian dari jasa pemeliharaan 3 unit QCC sebesar 22.828,94 dolar AS.

Atas perbuatannya, RJ Lino dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, RJ Lino akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Saya sudah mendengar sebelumnya dan saya mengerti dan saya akan menyampaikan eksepsi. Saya juga mohon izinkan berkonsultasi secara langsung dengan penasihat hukum saya karena saya sudah 68 tahun dan sulit bila hanya 'online' dengan penasihat hukum, tentu dengan tetap menjaga protokol kesehatan di rutan," kata RJ Lino dalam persidangan seperti dilansir Antara.

Sidang pembacaan eksepsi akan dilakukan pada 16 Agustus 2021.

0 comments

    Leave a Reply